Pelajari PIPPIB

Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru atau yang lebih dikenal dengan PIPPIB, merupakan kebijakan Pemerintah Indonesia dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan tata kelola hutan dan lahan gambut sebagai upaya berkesinambungan untuk menyelamatkan keberadaan hutan alam primer dan lahan gambut serta untuk melanjutkan upaya penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.

Kebijakan PIPPIB merupakan salah satu kebijakan korektif (corrective action) yang dilakukan Pemerintah Indonesia khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai tindakan nyata dalam pelaksanaan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim serta mendukung langkah optimalisasi untuk mencapai komitmen Indonesia’s FOLU Net Sink 2030. 

PIPPIB disusun berdasarkan 3 (tiga) informasi geospasial tematik yaituData Kawasan Hutan, Data Penutupan Lahan, dan Data Lahan Gambut. Berdasarkan data tersebut,  PIPPIB dikategorikan menjadi 3 kategori yaitu PIPPIB Kawasan, PIPPIB Gambut, dan PIPPIB Primer. Penjelasan tiap kategori tersebut adalah sebagai berikut

  • 1. PIPPIB Kawasan

Seluruh areal yang berada pada kawasan hutan dengan fungsi Hutan Konservasi (HK) dan/atau Hutan Lindung (HL).

  • 2. PIPPIB Gambut

Areal yang berada pada lahan gambut yang memiliki penutupan lahan berupa hutan alam primer atau bukan hutan alam primer, yang terletak pada kawasan hutan dengan fungsi Hutan Produksi dan/atau Areal Penggunaan Lain (APL).

  • 3. PIPPIB Primer

Areal yang berpenutupan lahan berupa hutan alam primer yang terdiri dari hutan lahan kering primer, hutan mangrove primer, dan/atau hutan rawa primer pada kawasan hutan dengan fungsi Hutan Produksi dan/atau Areal Penggunaan Lain (APL).

Layanan Klarifikasi PIPPIB

Persyaratan, Alur, dan Pengajuan Klarifikasi

Pelajari persyaratan dokumen lengkap dan gambaran alur untuk keempat jenis klarifikasi PIPPIB di bawah ini. Pengerjaan berlangsung selama standar 14 hari kerja saat sudah masuk tahap proses telaah dengan berkas lengkap, dan tidak dikenakan biaya.

Hasil pengajuan: Surat Tanggapan

Setelah proses selesai, Anda menerima surat tanggapan resmi atas permohonan klarifikasi PIPPIB. Status dan pengiriman surat dapat dilacak di SITAKHI.

Standar pengerjaan: 14 Hari Kerja

Pengerjaan permohonan klarifikasi berlangsung selama 14 hari kerja sebagai standar saat permohonan sudah masuk tahap proses telaah, dengan syarat semua persyaratan dokumen lengkap.

Tanpa biaya (Rp 0)

Seluruh pengajuan klarifikasi dan prosesnya di SITAKHI tidak dikenakan biaya apa pun (gratis / Rp 0). Waspadai pihak yang meminta pembayaran atas nama layanan ini.

Persyaratan Dokumen & Gambaran Alur Klarifikasi

Pilih jenis klarifikasi di bawah ini untuk melihat rincian dokumen persyaratan resmi beserta gambaran alur pemrosesannya sebelum mengajukan permohonan.

Standar Waktu: 14 Hari Kerja

Berlaku saat permohonan sudah masuk tahap proses telaah dengan syarat semua persyaratan dokumen lengkap.

Persyaratan Dokumen (A)

A. Klarifikasi Hak Atas Tanah/Perizinan

Untuk pemegang bukti kepemilikan hak atas tanah atau perizinan sebelum SK.323/Menhut-II/2011 maupun permohonan kolektif melalui Kantor Pertanahan setempat.

  1. 1
    Surat Permohonan
    1. a.Ditujukan kepada Direktur IPSDH
    2. b.Mencantumkan identitas pemohon berupa nama, alamat lengkap (untuk pengiriman surat balasan) dan nomor kontak
    3. c.Melampirkan Surat Kuasa apabila nama yang tercantum dalam surat permohonan berbeda data kepemilikan yang dilampirkan
  2. 2
    Dokumen bukti kepemilikan hak atas tanah yang diterbitkan sebelum Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.323/Menhut-II/2011
    1. a.Melampirkan dokumen kepemilikan hak atas tanah dengan ketentuan diterbitkan sebelum Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.323/Menhut-II/2011 dan berada di Areal Penggunaan Lain (APL) secara lengkap
    2. b.Melampirkan rekapitulasi data spasial bidang tanah (permohonan kolektif) dalam format polygon shapefile (.shp)
    3. c.Apabila terjadi pergantian kepemilikan, maka dilampirkan bukti pergantian kepemilikan secara lengkap, jelas urutannya dan terperinci.
    4. d.Apabila areal yang dimohon merupakan tanah warisan maka dilengkapi dokumen pendukung yang menjelaskan hak atas warisan tersebut
    5. e.Apabila dokumen kepemilikan hak atas tanah diterbitkan setelah Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.323/Menhut-II/2011, maka melampirkan Surat Keterangan kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh pejabat areal setempat yang berisi penjelasan kepemilikan lahan sebelum tahun 2011.
  3. 3
    Surat Klarifikasi dan Peta Hasil Analisis dari Kantor Pertanahan setempat dengan koordinat bidang tanah
    1. a.Surat Klarifikasi/Risalah Penatagunaan Tanah yang berisi penjelasan areal permohonan berdasarkan bukti riwayat kepemilikan tanah
    2. b.Terdapat lampiran peta plotting areal dan titik koordinat lengkap dari areal permohonan.

Gambaran Alur Klarifikasi Hak Atas Tanah/Perizinan

Ilustrasi tahapan pengajuan hingga surat tanggapan terbit

[Ilustrasi Bagan Alur Belum Diunggah]

Tempat khusus untuk gambar ilustrasi alur Klarifikasi Hak Atas Tanah/Perizinan. Admin dapat mengunggah gambar alur melalui menu CMS > Layanan Klarifikasi.

Ringkasan Tahapan Pemrosesan:

  1. 1Surat Permohonan: Ditujukan kepada Direktur IPSDH.
  2. 2Dokumen bukti hak atas tanah yang diterbitkan sebelum SK Nomor SK.323/Menhut-II/2011.
  3. 3Surat klarifikasi dan peta hasil analisis dari Kantor Pertanahan setempat dengan koordinat bidang tanah.
Perhitungan standar 14 hari kerja dimulai saat berkas dinyatakan lengkap dan masuk ke tahap proses telaah.

Berita Terkini

Pembahasan Revisi Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Kehutanan tentang Penetapan PIPPIB

Pembahasan Revisi Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Kehutanan tentang Penetapan PIPPIB

(Jakarta/18 Agustus 2026) Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan mengundang Kementerian dan Lembaga terkait untuk membahas revisi Inpres no. 5 tahun 2019 serta keputusan Menteri Kehutanan tentang Penetapan PIPPIB. Perubahan nomenklatur kementerian dan lembaga menjadi salah satu latarbelakang dibutuhkannya revisi ini.

1 September 2026Selengkapnya
Sosialisasi Petunjuk Teknis Survei Hutan Alam Primer dalam rangka Verifikasi PIPPIB

Sosialisasi Petunjuk Teknis Survei Hutan Alam Primer dalam rangka Verifikasi PIPPIB

Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan (Dit. IPSDH) telah mengadakan kegiatan Sosiaslisasi Petunjuk Teknis Pelaksaan Survei Hutan Alam Primer pada 2 Desember 2025 di Pullman Central Park Jakarta.

6 Juli 2026Selengkapnya
Rapat Pembahasan Persiapan dan Penyusunan PIPPIB Tahun 2023 Periode II

Rapat Pembahasan Persiapan dan Penyusunan PIPPIB Tahun 2023 Periode II

Direktur IPSDH, Dr. Ir. Belinda Arunarwati Margono, M.Sc, memimpin langsung Rapat Pembahasan dan Penyusunan Data Spasial PIPPIB Tahun 2023 Periode II di Hotel Santika Premier Bintaro, Kota Tangerang Selatan, Kamis (07/09/2023).

8 Juni 2026Selengkapnya

Pertanyaan Umum

Hal-hal yang harus diketahui tentang layanan PIPPIB

Statistik Pengunjung

Pengunjung Online

0

Pengunjung Hari Ini

0

Total Pengunjung

0