Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru atau yang lebih dikenal dengan PIPPIB, merupakan kebijakan Pemerintah Indonesia dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan tata kelola hutan dan lahan gambut sebagai upaya berkesinambungan untuk menyelamatkan keberadaan hutan alam primer dan lahan gambut serta untuk melanjutkan upaya penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.
Kebijakan PIPPIB merupakan salah satu kebijakan korektif (corrective action) yang dilakukan Pemerintah Indonesia khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai tindakan nyata dalam pelaksanaan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim serta mendukung langkah optimalisasi untuk mencapai komitmen Indonesia’s FOLU Net Sink 2030.
PIPPIB disusun berdasarkan 3 (tiga) informasi geospasial tematik yaituData Kawasan Hutan, Data Penutupan Lahan, dan Data Lahan Gambut. Berdasarkan data tersebut, PIPPIB dikategorikan menjadi 3 kategori yaitu PIPPIB Kawasan, PIPPIB Gambut, dan PIPPIB Primer. Penjelasan tiap kategori tersebut adalah sebagai berikut
Seluruh areal yang berada pada kawasan hutan dengan fungsi Hutan Konservasi (HK) dan/atau Hutan Lindung (HL).
Areal yang berada pada lahan gambut yang memiliki penutupan lahan berupa hutan alam primer atau bukan hutan alam primer, yang terletak pada kawasan hutan dengan fungsi Hutan Produksi dan/atau Areal Penggunaan Lain (APL).
Areal yang berpenutupan lahan berupa hutan alam primer yang terdiri dari hutan lahan kering primer, hutan mangrove primer, dan/atau hutan rawa primer pada kawasan hutan dengan fungsi Hutan Produksi dan/atau Areal Penggunaan Lain (APL).