Berita

Pembahasan Revisi Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Kehutanan tentang Penetapan PIPPIB

Pembahasan Revisi Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Kehutanan tentang Penetapan PIPPIB

(Jakarta/18 Agustus 2026) Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan mengundang Kementerian dan Lembaga terkait untuk membahas revisi Inpres no. 5 tahun 2019 serta keputusan Menteri Kehutanan tentang Penetapan PIPPIB. Perubahan nomenklatur kementerian dan lembaga menjadi salah satu latarbelakang dibutuhkannya revisi ini. Hadir dalam rapat ini perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Pertanian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Informasi Geospasial, dan Kementerian Dalam Negeri.

                Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019 masih mengacu pada nomenklatur Menteri dan Lembaga Pemerintahan sebelumnya. Hal ini menyebabkan adanya tugas yang belum jelas pada kementerian baru dari nomenklatur kabinet pemerintahan saat ini. Selain hal itu dinamika kebijakan terkait tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut menjadi masukan untuk merubah beberapa komponen yang ada di dalam Inpres.

Berita Lainnya