Selamat Datang di Website Sitakhi

Sistem Informasi Tata Kelola Hutan dan Lahan Gambut Indonesia menyajikan data dan informasi terkait Kebijakan PIPPIB

Pelajari Lebih Lanjut

Kementerian Kehutanan

Republik Indonesia

Logo Kemenhut
Maskot Sitakhi

Layanan Utama Sitakhi

SITAKHI menyediakan peta interaktif, informasi kebijakan, dan layanan klarifikasi dalam satu portal — membantu Anda memahami areal PIPPIB sebelum mengambil langkah selanjutnya.

01

Peta PIPPIB Interaktif

Jelajahi sebaran areal PIPPIB secara visual melalui peta interaktif resmi. Pahami lokasi kawasan hutan alam primer dan lahan gambut yang tercakup kebijakan moratorium.

  • Lihat layer PIPPIB per kategori kawasan
  • Zoom ke provinsi, kabupaten, hingga titik lokasi
  • Unggah SHP mandiri untuk cek tumpang tindih areal
02

Pelajari PIPPIB

Pelajari kebijakan PIPPIB secara mendalam — mulai dari latar belakang, dasar hukum, proses revisi, hingga perkembangan terbaru yang relevan bagi pemangku kepentingan.

  • Kebijakan dan dasar hukum PIPPIB
  • Sejarah dan perkembangan revisi peta
  • Informasi proses klarifikasi resmi
03

Layanan Klarifikasi PIPPIB

Ajukan permohonan klarifikasi secara online jika areal Anda perlu penegasan status PIPPIB. Proses digital, transparan, dan dapat dilacak hingga surat tanggapan resmi.

  • Pengajuan online HAP, LG, HAT, dan PGC
  • Analisis overlap SHP saat mengisi formulir
  • Lacak status permohonan kapan saja
Ingin cek overlap lokasi? Buka Peta PIPPIB atau unggah SHP saat pengajuan klarifikasi.

Layanan Klarifikasi PIPPIB

Temukan layanan PIPPIB yang tersedia di situs ini: klarifikasi, status, dan akses informasi spasial untuk mendukung keputusan pembangunan berkelanjutan.

Informasi Klarifikasi

Apa Itu Klarifikasi PIPPIB?

Klarifikasi PIPPIB adalah mekanisme pengajuan verifikasi atau penyesuaian informasi spasial terhadap Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB).

Melalui layanan online Sitakhi, Anda dapat memverifikasi status tutupan lahan (Hutan Alam Primer & Lahan Gambut), hak atas tanah/perizinan, hingga pengecualian kebijakan secara transparan dan terintegrasi.

Verifikasi Spasial Resmi

Melibatkan BPKH & instansi terkait

Transparan & Terintegrasi

Tracking status tiket permohonan real-time

Klarifikasi Hutan Alam Primer

Layanan klarifikasi untuk areal yang terindikasi bukan hutan alam primer melalui survei kondisi fisik lapangan. Survei ini dilaksanakan oleh BPKH dengan melibatkan, perguruan tinggi, serta dinas yang membidangi kehutanan di provinsi terkait.

Klarifikasi Survei Lahan Gambut

Layanan klarifikasi untuk areal yang terindikasi bukan hutan alam primer melalui survei kondisi fisik lapangan. Survei ini dilaksanakan oleh BRMPSDLP - Kementerian Pertanian dengan melibatkan, Dit. PPEG - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, BPKH, perguruan tinggi, serta dinas yang membidangi kehutanan di provinsi terkait.

Klarifikasi Hak Atas Tanah

Jika Anda memiliki hak atas tanah atau perizinan yang diterbitkan sebelum PIPPIB pertama kali berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan SK. 323/Menhut-II/2011, Anda dapat mengajukan klarifikasi secara kolektif melalui Kantor Pertanahan untuk bahan revisi PIPPIB berikutnya.

Klarifikasi Pengecualian

Kebijakan PIPPIB turut mendukung kebijakan pembangunan berkelanjutan sehingga terdapat kegiatan yang dapat berjalan di dalam areal PIPPIB. Terhadap pemrakarsa yang kegiatannya termasuk dalam pengecualian dapat mengajukan klarifikasi ke Direktur IPSDH.

Hasil pengajuan: Surat Tanggapan

Setelah proses selesai, Anda menerima surat tanggapan resmi atas permohonan klarifikasi PIPPIB. Status dan pengiriman surat dapat dilacak di SITAKHI.

Standar pengerjaan: 14 Hari Kerja

Pengerjaan permohonan klarifikasi berlangsung selama 14 hari kerja sebagai standar saat permohonan sudah masuk tahap proses telaah, dengan syarat semua persyaratan dokumen lengkap.

Tanpa biaya (Rp 0)

Seluruh pengajuan klarifikasi dan prosesnya di SITAKHI tidak dikenakan biaya apa pun (gratis / Rp 0). Waspadai pihak yang meminta pembayaran atas nama layanan ini.

Berita Terkini

Pembahasan Revisi Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Kehutanan tentang Penetapan PIPPIB

Pembahasan Revisi Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Kehutanan tentang Penetapan PIPPIB

(Jakarta/18 Agustus 2026) Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan mengundang Kementerian dan Lembaga terkait untuk membahas revisi Inpres no. 5 tahun 2019 serta keputusan Menteri Kehutanan tentang Penetapan PIPPIB. Perubahan nomenklatur kementerian dan lembaga menjadi salah satu latarbelakang dibutuhkannya revisi ini.

1 September 2026Selengkapnya
Sosialisasi Petunjuk Teknis Survei Hutan Alam Primer dalam rangka Verifikasi PIPPIB

Sosialisasi Petunjuk Teknis Survei Hutan Alam Primer dalam rangka Verifikasi PIPPIB

Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan (Dit. IPSDH) telah mengadakan kegiatan Sosiaslisasi Petunjuk Teknis Pelaksaan Survei Hutan Alam Primer pada 2 Desember 2025 di Pullman Central Park Jakarta.

6 Juli 2026Selengkapnya
Rapat Pembahasan Persiapan dan Penyusunan PIPPIB Tahun 2023 Periode II

Rapat Pembahasan Persiapan dan Penyusunan PIPPIB Tahun 2023 Periode II

Direktur IPSDH, Dr. Ir. Belinda Arunarwati Margono, M.Sc, memimpin langsung Rapat Pembahasan dan Penyusunan Data Spasial PIPPIB Tahun 2023 Periode II di Hotel Santika Premier Bintaro, Kota Tangerang Selatan, Kamis (07/09/2023).

8 Juni 2026Selengkapnya

Pertanyaan Umum

Hal-hal yang harus diketahui tentang layanan PIPPIB

Rekan SITAKHI

Sitakhi dapat terwujud berkat kerja keras dan dukungan rekan-rekan Sitakhi

Green Climate FundBPDLH

Survey Kepuasan Pelayanan

Survey ini untuk mengukur kepuasan pelayanan permohonan klarifikasi PIPPIB melalui SITAKHI. Silakan isi survey pada formulir di bawah ini.

Survey Kepuasan Pelayanan

Statistik Pengunjung

Pengunjung Online

0

Pengunjung Hari Ini

0

Total Pengunjung

0