Pedoman Penyusunan Neraca Sumber Daya Hutan (NSDH)

Keputusan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Nomor 21 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Neraca Sumber Daya Hutan (NSDH). Pedoman ini dimaksudkan untuk memberikan panduan dan pengaturan bagi pelaksana teknis dalam melaksanakan penyusunan NSDH. Pedoman ini juga diharapkan dapat  memberikan acuan dan pedoman dalam penyusunan

NSDH Nasional yang sistematis, konsisten, terstandar, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk menyediakan informasi mengenai kondisi, potensi, dan perubahan sumber daya hutan sebagai dasar pengambilan kebijakan dan pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Materi petunjuk teknis yang disajikan meliputi pendahuluan, gambaran umum, ketentuan teknis dan metodologi bagi pelaksana dalam menyusun NSDH

Petunjuk Teknis
Petunjuk Teknis Penafsiran Citra Penginderaan Jauh untuk Menghasilkan Data Penutupan Lahan Pada Areal Unit Pengelolaan

Petunjuk teknis ini disusun sebagai panduan atau standar bagi pengguna dalam melaksanakan kegiatan penafsiran citra penginderaan jauh untuk menghasilkan data penutupan lahan pada areal unit pengelolaan.  Petunjuk teknis ini merupakan pemutakhiran dari petunjuk teknis sebelumnya, yang disusun berdasarkan saran dan masukan dari berbagai pihak.

Petunjuk Teknis
Data and Information Forest Resources Monitoring

This booklet covering information on Indonesia’s land cover, Indonesia’s deforestation, and the policy to terminate granting new business license on primary natural forest andthe peatlands, a.k.a. the permanent moratorium.

Booklet, Leaflet dan Brosur
Data dan Informasi Pemantauan Sumber Daya Hutan

Data dan informasi yang terdapat dalam buku panduan ini mencakup penutupan lahan Indonesia, deforestasi yang terjadi di Indonesia, kebijakan penghentian pemberian izin baru yang merupakan perbaikan dari kebijakan moratorium terhadap hutan alam primer dan lahan gambut, Neraca Sumber Daya Hutan, serta Inventarisasi Hutan Nasional.

Booklet, Leaflet dan Brosur
Neraca Sumber Daya Hutan (NSDH) 2025

Penyusunan Buku Neraca Sumber Daya Hutan (NSDH) 2025 bertujuan untuk menyajikan gambaran kondisi awal, perubahan dan kondisi akhir tentang penutupan hutan, potensi dan potensi moneter hasil hutan berupa kayu pada kurun waktu tahun 2023 – 2024. Data dan informasi yang disajikan pada skala nasional, tingkat fungsi kawasan hutan, dan skala wilayah provinsi.

Analisis NSDH dilakukan pada Kawasan Hutan dan Area Penggunaan Lain (APL) per provinsi dengan menggunakan teknologi sistem informasi geografis. Perhitungan NSDH per fungsi kawasan hutan merupakan angka digital sesuai data digital Kawasan Hutan daratan di Indonesia berdasarkan perkembangan pengukuhan kawasan hutan per Februari 2023 untuk kawasan hutan tahun 2022 dan per Februari 2024 untuk kawasan hutan tahun 2023.

Hasil perhitungan secara nasional, luas kawasan hutan Indonesia (yang berupa daratan) pada tahun 2024 adalah 118,3 juta ha. Secara Nasional, luas kawasan hutan mengalami defisit sebesar 83,7 ribu ha dibandingkan dengan saldo awal luas awal sebesar 118,4 juta ha. Pada Tahun 2024 luas daratan yang berpenutupan hutan sebesar 95,5 juta ha atau sebesar 51,1 % dari total daratan. Perubahan penutupan hutan secara nasional mengalami defisit sebesar 175,4 ribu ha atau sebesar 0,2 % dari saldo awal pada tahun 2023. Saldo awal neraca potensi kayu sebesar 12.778,1 juta m3 dan saldo akhir sebesar 12.754,7 juta m3, sehingga potensi volume kayu mengalami defisit sekitar 23,4 juta m3. Sementara untuk Neraca Potensi Moneter Kayu, saldo awal sebesar Rp. 5.113,4 Triliyun dan saldo akhir sebesar Rp. 5.102,3 Triliyun, sehingga nilai potensi kayu mengalami defisit sekitar Rp. 11,2 Triliyun.

Buku
Petunjuk Teknis Inventarisasi Hutan Mangrove (IHM)

Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan telah menetapkan Keputusan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Inventarisasi Hutan Mangrove (IHM). Dokumen ini disusun untuk memberikan panduan sistematis dalam pelaksanaan inventarisasi hutan mangrove di seluruh Indonesia. Petunjuk teknis ini mencakup tahapan perencanaan, desain sampling, pembangunan klaster, pengumpulan data lapangan, hingga mekanisme pelaporan. Dengan adanya pedoman ini, inventarisasi mangrove dapat dilakukan secara lebih akurat, konsisten, dan terintegrasi dengan metodologi Inventarisasi Hutan Nasional (IHN) 2.0, sehingga menghasilkan data yang dapat dibandingkan baik secara temporal maupun spasial.

Penerbitan SK ini menegaskan pentingnya ketersediaan data potensi sumber daya hutan mangrove yang mutakhir untuk mendukung kebijakan nasional, pelestarian biodiversitas, serta komitmen Indonesia dalam mitigasi perubahan iklim. Inventarisasi hutan mangrove tidak hanya mencatat kondisi tegakan pohon, tetapi juga aspek ekologi lain seperti serasah, tumbuhan bawah, tanah, dan kandungan karbon. Hasil inventarisasi diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah pusat, daerah, akademisi, hingga mitra pembangunan dalam merumuskan strategi pengelolaan dan rehabilitasi mangrove secara berkelanjutan.

Petunjuk Teknis
Petunjuk Teknis Pengecekan Lapangan Hasil Penafsiran CSRM Dalam Menghasil Data Penutupan Lahan Nasional

Keputusan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Nomor 20 Tahun 2025 tanggal 1 Agustus 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengecekan Lapangan Hasil Penafsiran Citra Satelit Resolusi Menengah Dalam Menghasilkan Data Penutupan Lahan Nasional. Petunjuk teknis ini disusun sebagai panduan bagi para interpreter citra satelit di IPSDH dan BPKH dalam melaksanakan pengecekan lapangan secara efektif dan efisien. Pengecekan lapangan menjadi rangkaian proses dalam memvalidasi hasil penafsiran citra satelit, memperkaya pemahaman kondisi lapangan bagi interpreter citra satelit, dan meningkatkan akurasi peta penutupan lahan. Petunjuk teknis ini merupakan perbaikan dari petunjuk teknis sebelumnya, yang disusun berdasarkan saran, masukan dan pengalaman para penafsir serta Tim Supervisi Direktorat IPSDH.

Petunjuk Teknis
Pemantauan Deforestasi Indonesia Tahun 2024

Buku ini menyajikan Luas Deforestasi Tahunan baik Deforestasi Bruto maupun Deforestasi Netto pada Kawasan Hutan dan Areal Penggunaan Lain berdasarkan data penafsiran Citra Landsat LDCM (The Landsat Data Continuity Mission) 8/9 OLI liputan tahun 2023 dan 2024 untuk seluruh wilayah Indonesia. Mengapa informasi deforestasi bruto dan deforestasi netto perlu disampaikan? Hal itu agar dapat memberikan informasi perubahan kondisi hutan secara lengkap, didukung oleh data yang memadai. Namun demikian penggunaan angka apakah angka deforestasi bruto atau netto saja, atau semua kelas hutan atau hutan alam saja, tentu disesuaikan dengan kebutuhan informasi yang diperlukan. Perhitungan Deforestasi Netto lebih ditujukan untuk memberikan informasi perubahan/pengurangan luas penutupan lahan hutan/berhutan pada periode tertentu dengan mempertimbangkan hasil penghitungan reforestasi. Lebih lanjut perhitungan juga dibedakan atas yang hanya terjadi pada hutan alam, maupun secara keseluruhan dengan memasukkan perubahan pada hutan tanaman. Hal ini untuk membedakan kejadian yang terjadi secara alami, dengan kejadian sebagai akibat aktivitas manusia.

Buku
Statistik Penutupan Lahan Indonesia Tahun 2024

Penyusunan buku Statistik Penutupan Lahan Indonesia Tahun 2024 bertujuan untuk menyajikan data kondisi penutupan lahan terbaru pada kawasan hutan (hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi) dan bukan kawasan hutan (areal penggunaan lain - APL) di daratan Indonesia sebagai bahan dalam pengelolaan hutan secara lestari (Sustainable Forest Management), mulai dari perencanaan sampai dengan pemantauan dan evaluasi, dengan sasaran tersedianya data dan informasi penutupan lahan terkini di daratan Indonesia, meliputi luas dan sebarannya (peta) pada Kawasan Hutan dan APL. Statistik penutupan lahan dilaksanakan melalui analisis data penutupan lahan tahun 2024 pada Kawasan Hutan dan APL per provinsi dengan menggunakan teknologi sistem informasi geografis. Perhitungan statistik luas penutupan lahan per fungsi kawasan hutan merupakan angka digital sesuai data digital Kawasan Hutan dan Kawasan Konservasi Perairan Indonesia berdasarkan perkembangan pengukuhan kawasan hutan per Juli 2024. Hasil perhitungan Luas penutupan lahan berhutan seluruh daratan Indonesia adalah 95,5 juta ha (51,1 %) dan non hutan seluas 91,5 juta ha (48,9 %) dan Luas penutupan lahan di dalam kawasan hutan daratan terdiri dari 87,8 juta ha (74,6 %) masih berhutan dan 29,8 juta ha (25,4 %) merupakan lahan tidak berhutan (non hutan).

Buku
Petunjuk Teknis Penafsiran Citra Resolusi Menengah untuk Pemutakhiran Data Penutupan Lahan Nasional

Keputusan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Nomor 17 Tahun 2025 tanggal 19 Juni 2025 tentang Petunjuk Teknis Penafsiran Citra Satelit Resolusi Menengah untuk Pemutakhiran Data Penutupan Lahan Nasional. Petunjuk teknis ini disusun sebagai panduan bagi para pengguna khususnya bagi tim penafsir di Balai Pemantapan Kawasan Hutan untuk mendukung pemutakhiran data penutupan lahan yang akurat dan terkini di Indonesia. Petunjuk teknis ini merupakan perbaikan dari petunjuk teknis sebelumnya, yang disusun berdasarkan saran, masukan dan pengalaman para penafsir serta Tim Supervisi Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan. Materi yang disajikan dalam petunjuk teknis ini meliputi metode, tata waktu pelaksanaan dan arahan pelaksanaan kegiatan penafsiran citra satelit resolusi menengah.

Petunjuk Teknis
Tanya Si Apis